KPK telah memecat pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo terkait kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas. KPK mengatakan jeratan pasal korupsi kepada Aslen saat ini masih diusut.
"Secara paralel KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Perbuatan Aslen dinilai melanggar aturan disiplin PNS. Aslen diyakini melakukan penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.
Ali mengatakan sanksi kepada Aslen tidak hanya sebatas pada aturan etik di Dewan Pengawas (Dewas) dan penegakan disiplin di Inspektorat KPK. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aslen masih dalam tahap penyelidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi," ujar Ali.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," tambahnya.
Modus Pelaku Tilap Uang Dinas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya telah mengungkap modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Pelaku disebut memalsukan data perjalanan agar mendapatkan keuntungan.
"Ada markup misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kuitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta," kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Korupsi uang yang dilakukan Aslen terjadi pada periode 2021-2022. Dia memotong uang dinas mencapai Rp 550 juta.