Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN Tahun 2023

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 17:13 WIB
Ilustrasi pegawai ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 tengah berlangsung. Penerimaan PPPK tahun ini terdapat dua kategori, yaitu PPPK umum dan PPPK khusus.

Lantas apa yang dimaksud dengan PPPK umum dan PPPK khusus dalam seleksi CASN tahun 2023 itu? Apa bedanya PPPK umum dan PPPK khusus? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus

Perbedaan PPPK umum dan khusus adalah menjelaskan bahwa keterangan umum adalah untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara keterangan khusus adalah untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Sebagaimana menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks THK-II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Selain itu, bedanya PPPK umum dan PPPK khusus adalah terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Untuk diketahui, penerimaan PPPK tahun 2023 ini lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Sebagai informasi, penerimaan PPPK khusus mencapai 80 persen, sementara PPPK umum hanya 20 persen.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023

Seperti dilansir laman Sistem Seleksi CPNS Nasional atau SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut syarat dan ketentuan untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahun 2023:

Syarat umum untuk mendaftar PPPK tahun 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll)
  • Batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi (sesuai jabatan yang akan dilamar).

Adapun ketentuan umum pelamar sebagai berikut:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri)
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Simak juga Video 'Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork