Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus komplotan penyuntik gas subsidi elpiji ukuran 3 kilogram. Gas subsidi itu oleh pelaku pindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram demi meraup keuntungan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan empat tersangka penyuntik gas elpiji itu adalah AR (37) asal Bogor, EF (33) asal Lebak, serta dua orang asal Tangerang, yaitu MM (55) dan MD (47).
Keempat tersangka diamankan pada Senin (11/9/2023) lalu, pukul 21.00 WIB, di Rangkasbitung. Modusnya, mereka mencari untung dari gas yang dioplos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang mereka gunakan pelaku membeli gas 3 kilo dari Tangerang dan Bekasi kemudian dikirim ke Lebak untuk dilakukan pemindahan isi ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi yang masih kosong," kata Didik di Mapolda Banten, Selasa (19/9).
Pengoplosan menggunakan selang dan regulator gas. Untuk satu tabung elpiji 12 kilogram, para pelaku memindahkan isi dari 4 tabung gas subsidi.
"Motif pada pelaku untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Saat kasus ini diungkap, Polda Banten menemukan 1.208 tabung elpiji. Masing-masing adalah 901 tabung 3 kilogram yang terdiri atas 428 yang sudah diisi dan 473 yang masih kosong.
![]() |
Kemudian, ada 307 tabung gas 12 kilogram yang 106 sudah diisi dan sisanya masih kosong. Penyidik juga menyita kendaraan, selang dan regulator gas, serta plastik segel.
Pelaku Raup Rp 31 Juta Sehari
Para pelaku, menurut dia, memindahkan sekitar 600-900 tabung gas setiap hari. Keuntungan yang mereka dapat per hari bisa mencapai Rp 31 juta lebih.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar satu minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan harga Rp 213 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam waktu 1 minggu," ujarnya,
Polisi juga menetapkan DPO untuk kasus ini. Mereka adalah ST sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor, dan AN sebagai pemodal.
Komplotan ini dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(bri/jbr)