Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan. KPK telah mengirimkan surat dakwaan Roy Rening ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Hari ini Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Ali mengatakan Roy Rening diduga berperan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. Ali mengatakan Roy akan didakwa karena mendatangkan massa untuk menghalangi tindakan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) saat itu dan meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali.
Roy Rening juga diduga berperan dalam mengatur skenario pembuatan video yang melibatkan Rijatono Lakka selaku tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
"Serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE," ujar Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan Roy Rening diduga aktif meminta salah satu saksi menyampaikan propaganda yang menyebutkan kasus Lukas Enembe sebagai kekeliruan KPK. Tudingan itu diduga disampaikan di rumah ibadah.
"Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron di KPK, Selasa (9/5).
Roy Rening diduga aktif meminta para saksi memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Para saksi, menurut Ghufron, diminta agar bercerita tidak benar sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
"Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," jelas Ghufron.