Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tengah diusut KPK. Hari ini, tim penyidik KPK memanggil satu orang tersangka kasus tersebut untuk diperiksa.
Tersangka yang dipanggil bernama I Nyoman Darmanta. Dalam kasus korupsi ini, Nyoman Darmanta menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker.
Selain I Nyoman Darmanta, penyidik KPK juga memanggil tiga orang PNS Kemnaker sebagai saksi hari ini. Ketiga orang itu masing-masing bernama Agus Ramdhay, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Informasi dari sumber detikcom, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketum PKB Muhamaimin Iskandar atau Cak Imin juga telah diperiksa KPak sebagai saksi terkait kasus tersebut. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.