Kasus buang bayi kembar di Jogja bermula dari penemuan mayat kedua bayi yang mengapung di sungai di Berbah, Sleman. Polisi kini telah menetapkan satu tersangka yang membuang bayi kembar hasil hubungan gelap itu.
Sementara ibu dari bayi kembar tersebut diketahui merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. Kasus terungkap bermula dari penemuan mayat bayi di sungai. Berikut sederet fakta terkini kasus tersebut:
1) Tersangka Buang Bayi Kembar: Sopir Travel
Dua pelaku pembuangan bayi kembar di Berbah, Sleman, telah ditangkap pada Kamis (14/9/2023). Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial SW (31), warga Piyungan, Bantul. Dia bekerja sebagai sopir travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, dilansir detikJogja, Senin (18/9/2023).
2) Ibu Si Bayi: Seorang Mahasiswi-Masih di RS
Ibu dari bayi diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial EW (19) asal Lampung yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. EW berstatus sebagai saksi daan saat ini tengah dirawat di rumah sakit (RS).
"Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi," ujar Parliska.
3) Penemuan Baju Pembungkus Bayi di Sungai
Parliska menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari penemuan bayi kembar oleh pemancing di Kali Buntung, Jogitirto, Berbah, pada Kamis (14/9/2023). Berdasarkan olah TKP, Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.
"Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi," terang Parliska.
4) Kasus Pendarahan di Klinik Maguwoharjo
Dari hasil penelusuran polisi, diperoleh informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo dalam kondisi mengalami pendarahan hebat usai melahirkan. Namun saat itu tidak bersama bayinya.
"Hari Jumat tanggal 15 September 2023 siang kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pascamelahirkan namun tanpa bayi. Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW," ungkap Parliska.
EW kemudian diamankan di kosnya daerah Depok, Sleman, pada Sabtu (16/9/2023) malam dalam kondisi lemah. Adapun SW diamankan di daerah Piyungan pada Minggu (17/9/2023) dini hari.
5) Ibu Si Bayi Melahirkan Sendiri di Kamar Kos
Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Saat dilahirkan, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup.
"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," kata Parliska.
Usai melahirkan, EW menghubungi kekasihnya, SW. Saat SW tiba di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain.
6) Mulanya Hendak Kubur Mayat Bayi Kembar
Mayat bayi kembar itu lalu dimasukkan ke kantong plastik dan kardus dan dibawa SW ke dalam mobil. EW awalnya meminta SW untuk menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya sempat mencari makan sebelum SW membuang bayi itu.
"Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan," ujar Parliska.
7) Panik Lalu Buang Mayat Bayi Kembar ke Sungai
SW lalu keluar dari kos dan berencana memakamkan mayat bayi kembar tersebut. Namun karena panik akhirnya mayat kedua bayi itu dibuang di sungai.
"Kemudian SW Itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," terang Parliska.
8) Alasan Buang Bayi karena Takut Ketahuan Ortu
Parliska mengungkap, SW tega membuang buah hatinya karena merasa takut dan malu. Sebab, bayi kembar tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan EW.
"Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," bebernya.
9) Tersangka SW Terancam 10 Tahun Penjara
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian serta HP. Untuk tersangka SW dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
SW dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.