Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Percepatan Reformasi Hukum membuat skala prioritas dan klasifikasi dari rekomendasi yang sudah disampaikan. Jokowi meminta agar rekomendasi yang bisa dipercepat untuk segera dituntaskan.
"Presiden menerima baik rekomendasi-rekomendasi ini dan memerintahkan agar Kemenko Polhukam melanjutkan tugas-tugas ini untuk mencari bentuk-bentuk implementasi yang tepat bagi setiap rekomendasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam siaran YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/9/2023).
Mahfud menyebutkan rekomendasi yang sebelumnya diserahkan ke Jokowi meliputi 4 bidang yaitu bidang peradilan dan penegakan hukum; bidang agraria dan sumber daya alam; bidang pemberantasan korupsi; dan bidang penataan peraturan perundang-undangan. Mahfud mengatakan implementasi dari setiap rekomendasi itu bisa berbentuk undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini ditugaskan kepada saya untuk diklasifikasi dan dibuat skala prioritas yang mana bisa dikerjakan dalam waktu cepat, yang mana bisa dikerjakan dalam waktu yang mungkin lebih lama," ucap Mahfud.
"Untuk itu, Kemenko Polhukam akan terus mengerjakan ini sesuai dengan arahan Presiden yang meminta dibuat klasifikasi dan skala prioritas ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Jokowi. Ada ratusan rekomendasi yang diserahkan ke Jokowi. Berdasarkan keterangan pers dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, penyerahan dilakukan di Istana Negara, Bogor, Kamis (14/9) lalu.
"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, dengan penjelasan dari masing-masing kelompok kerja (pokja). Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.