KPK Minta Publik Pelototi Sidang Vonis Asisten Hakim Agung di Kasus Suap MA

KPK Minta Publik Pelototi Sidang Vonis Asisten Hakim Agung di Kasus Suap MA

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 10:40 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, segera menjalani sidang putusan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK meminta publik memberikan perhatian dalam sidang tersebut.

Sidang vonis kepada Edy Wibowo sedianya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di hari Senin (18/9). Namun, majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis kepada Edy Wibowo.

"Dari penundaan persidangan oleh majelis hakim dalam ruang sidang yang terbuka untuk umum disampaikan salah satu alasannya karena belum siap dengan beberapa uraian pertimbangan putusan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan digelar pada Senin (25/9). KPK mendorong publik untuk memberikan perhatian terhadap sidang tersebut. Terlebih, di kasus serupa hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya telah dijatuhi vonis bebas.

"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

"Perkara ini merupakan lanjutan dan satu kesatuan terkait suap pengurusan perkara di MA yang telah memutus bersalah 14 terdakwa," tambahnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan KPK berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta yang telah terungkap selama persidangan. Edy Wibowo sendiri dituntut sembilan tahun empat bulan oleh tim Jaksa KPK.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus sebagaimana seluruh fakta-fakta hukum yang telah diungkap dengan pasti dan jelas oleh tim jaksa KPK selama proses persidangan termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," katanya.

Tuntutan ke Edy Wibowo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan terhadap Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo selama 9 tahun 4 bulan penjara. Edy Wibowo diyakini terlibat menerima suap untuk pengurusan 2 perkara yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Dilihat di laman SIPP PN Bandung, Selasa (22/8), tuntutan untuk Edy Wibowo dibacakan JPU KPK pada Senin (21/8) kemarin. Edy dianggap telah menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta untuk pengurusan kasasi kepailitan RS Sandi Karsa Makassar, serta SGD 202 ribu untuk menolak PK polemik KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Wibowo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," bunyi tambahan tuntutan itu.

Edy Wibowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim Yustisial ini didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, serta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana.

Simak juga 'Saat Upaya KPK Bakal Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads