Dituntut 9 Tahun Bui Kasus Korupsi Kredit, Eks Pejabat Bank Banten Minta Bebas

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 17:11 WIB
Terdakwa kasus korupsi pencairan kredit di Bank Banten, Darwinis (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi pencairan kredit di Bank Banten, Darwinis memohon majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa. Dalam pledoinya, ia juga memohon diputus seadil-adilnya.

Terdakwa Darwinis adalah eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten. Ia menjabat pada 2017 saat bank dengan pemegang saham tertinggi Provinsi Banten ini menggelontorkan kredit ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Perusahaan ini mendapatkan kredit jenis kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang nilainya Rp 61 miliar.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider," kata Darwinis melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang (18/9/2023).

Menurut terdakwa, dakwaan dan tuntutan berdasarkan pasal primair Pasal 2 dan subsider Pasal 3 tidak terbukti dalam persidangan. Selain memohon dibebaskan, terdakwa juga memohon untuk dipulihkan harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan ke penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan terhitung setelah hukuman dibacakan," dalam pledoinya.

Tuntutan terhadap terdakwa Darwinis dibacakan pada Kamis (14/9) pekan lalu. Ia dituntut selam 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU Bambang Arianto di Pengadilan Tipikor Serang.

Oleh jaksa, ia dinilai bersalah melakukan korupsi pada pencairan kredit PT HNM. Ia dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Darwinis melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Satyavadin Djojosubroto sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin sehingga merugikan negara senilai RP 61 miliar.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dan eks Kepala Divisi Komersil Satyavadin Djojosubroto. Satyavadin divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid dihukum lebih lama yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Rasyid juga dihukum uang pengganti Rp 58,1 miliar yang jika tidak diganti, dipidana 5 tahun.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dihitung majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, kasus kredit ke PT HNM ini adalah Rp 58,1 miliar. Penghitungan itu dari sisa tagihan pokok, jumlah buka berjalan dan denda tunggakan. Kredit ini diberikan Bank Banten untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.




(bri/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork