Terlibat Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Bui

Terlibat Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Bui

Raja Malo Sinaga - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 16:12 WIB
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata jaksa penuntut umum Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan seperti dilansir detikSumut, Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022.

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ujar jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads