Suatu Kesalahan Jika Usut Korupsi di DPRD Lewat PP 110/2000
Kamis, 12 Okt 2006 02:24 WIB
Jakarta - Pengusutan tindak pidana korupsi terhadap kalangan DPRD di seluruh Indonesia jika didasari PP 110/2000 adalah suatu kesalahan. PP Kedudukan Keuangan DPRD itu sudah dicabut MA dan tidak ada upaya judicial review lagi."Anggota DPRD yang diusut karena dugaan tindak pidana korupsi yang didasari PP 110 adalah korban kriminalisasi," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid usai buka puasa bersama di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2006). Menurut Hidayat, pembentukan Panja yang terdiri dari anggota Komisi II dan III DPR bukanlah dimaksudkan untuk intervensi proses hukum. Langkah itu, lanjutnya, adalah bentuk melawan korupsi yang didasarkan pada hukum yang berlaku.Hidayat menilai bahwa pandangan sebagian kalagan yang anggota DPR ingin campuri proses hukum tidaklah benar. "Itu adalah cara mereka menjalankan peran kontrol untuk mengembalikan hukum pada arah yang sebenarnya. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditindak. Tapi harus sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
(ary/ary)











































