Garap Lahan PT Lonsum, 11 Petani Dituntut 2 Tahun
Rabu, 11 Okt 2006 23:39 WIB
Medan - Sebanyak 11 warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) yang dibawa ke persidangan karena menggarap lahan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) dituntut hukuman kurungan badan antara satu hingga dua tahun. Selain itu mereka juga diminta membayar denda masing-masing Rp 3 juta.Berkas tuntutan itu dibacakan Jaksa Deddy Syahputra dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, dalam persidangan yang digelar Kamis (11/10/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, di Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi. Sidang dipimpin hakim Ricardo Pasaribu. Para petani itu seluruhnya merupakan warga Warga Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Mereka disidangkan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama ada empat orang, masing-masing, Ngatimin alias Keling, 48 tahun, Rasiman Saragih alias Blontok (37), Zainuddin alias Ucok (38) dan Lasani, 65 tahun. Jaksa menuntut masing-masing mereka hukuman kurangan badan selama dua tahun, dan denda Rp 3 juta per orang. Sementara kelompok kedua, yang disidang secara terpisah dari kelompok pertama. Para terdakwanya berjumlah tujuh orang. Tiga terdakwa, yakni Jumangin alias Mangin (41), Muhamnmad Nasrullah alias Nasrul (22) dan Enggal Trisno (31) dituntut dua tahun penjara. Sementara Poniem (64), Satal (72) dan Rasman, 55 tahun dituntut satu tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 3 juta per orang. Dalam berkas tuntutan jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang merusak kebun milik PT Lonsum yang berada di Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah pada 20 Maret 2006. Mereka dinilai telah dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan aset lainnya, serta penggunaan lahan perkebunan tanpa izin. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menanami bibit pisang, dan tanaman lain. Kegiatan ini dikatakan telah mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan PT Lonsum di kawasan itu, sehingga mengakibatkan PT Lonsum mengalami kerugian secara finansial. Menurut jaksa, hal ini melanggar Pasal 55 ayat I, ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), junto pasal 47 ayat 1 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Pasal 170 ayat satu KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober mendatang untuk mendengarkan putusan hukum. Berkenaan dengan tuntutan ini, salah seorang terdakwa Ngatimin alias Keling, menyatakan tidak dapat mengerti alasan jaksa menuntut hukuman yang tinggi tersebut. "Kami tentu sangat kecewa," kata Ngatimin.
(rul/ary)











































