Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang berfungsi menangani kasus pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun, sehingga dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.
Ingin tahu lebih dalam mengenai KPK mulai dari tugas hingga wewenangnya dalam membasmi korupsi di Tanah Air? Simak selengkapnya di bawah ini.
Awal Mula Dibentuknya KPK
Dilansir laman resminya, KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian UU ini direvisi menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal mula dibentuknya KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga negara ini berfungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan.
Adapun upaya yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi, mulai dari koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tugas dan Wewenang KPK
Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, telah dijelaskan mengenai tugas dan wewenang KPK, yakni sebagai berikut:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6 Asas KPK
Saat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi, KPK berpedoman kepada 6 asas. Simak asas-asas tersebut di bawah ini:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Visi dan Misi KPK
Sebagai lembaga negara, KPK memiliki visi dan misi selama bertugas. Berikut visi dan misi KPK:
Visi
Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Jumlah Pimpinan KPK
Banyak masyarakat yang belum tahu berapa jumlah pimpinan lembaga KPK. Sebagai informasi, pimpinan KPK terdiri dari lima orang, dengan rincian satu orang ketua merangkap sebagai anggota serta empat orang wakil ketua merangkap sebagai anggota.
Kelima pimpinan itu merupakan pejabat yang berasal dari unsur pemerintahan dan masyarakat. Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, yang mana dapat terpilih kembali pada periode berikutnya namun hanya untuk sekali masa jabatan saja.
Struktur Organisasi di KPK
Perlu diketahui bahwa masing-masing pimpinan KPK membawahi lima deputi bidang dan enam posisi jabatan. Untuk lebih jelasnya, simak struktur organisasi KPK berikut ini:
- Staf khusus
- Sekretariat jenderal
- Inspektorat
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Juru bicara
- Sekretariat pimpinan
- Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring
- Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Deputi Bidang Informasi dan Data
Oh ya, masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang Deputi. KPK juga dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal, yang mana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun bertanggung jawab atas pimpinan KPK.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari pengertian hingga tugas dan wewenangnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)