Subjek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum. Sebab, subjek hukum memiliki wewenang hukum.
Secara ringkas, subjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Lantas, siapakah yang dimaksud memiliki hak dan kewajiban tersebut?
Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan mengenai subjek hukum di bawah ini beserta masing-masing kategori dan contohnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban. Maksudnya adalah, subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Mengutip e-jurnal dari umy.ac.id, subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam hukum, khususnya hukum keperdataan. Soalnya, subjek hukum tersebut mempunyai wewenang hukum.
Sedikit informasi, subjek hukum berasal dari bahasa Belanda, yakni 'rechtsubject' yang artinya pendukung hak dan kewajiban. Lalu, dalam bahasa Inggris istilah subjek hukum diterjemahkan menjadi 'law of subject'.
Pengertian Subjek Hukum Menurut Para Ahli
Adapun pengertian subjek hukum menurut sejumlah para ahli, yakni sebagai berikut:
1. Subekti
Subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek di dalam hukum, yaitu orang.
2. Mertokusumo
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum.
3. Chaidir Ali
Subjek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum, dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu dan oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Kategori Subjek Hukum
Dalam e-jurnal milik ui.ac.id, subjek hukum terbagi menjadi dua kategori, yakni sebagai berikut.
1. Manusia (Natuurlijke persoon)
Kategori subjek hukum yang pertama adalah manusia. Dalam hal ini, manusia sebagai sujek hukum memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum telah diatur dalam buku KUH Perdata tentang orang (van personen), di mana disebutkan jika ada dua pengertian manusia, yaitu biologis dan yuridis. Selain itu, manusia adalah makhluk yang berakal budi sehingga dapat menguasai makhluk lainnya.
Selain itu, ada dua alasan mengapa manusia termasuk ke dalam subjek hukum, yakni karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan mempunyai kewenangan hukum.
2. Badan Hukum (Rechtpersoon)
Di samping manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga terdapat badan atau perkumpulan yang dipandang sebagai subjek hukum, yang mana juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.
Badan hukum tersebut dapat memiliki kekayaan sendiri dan ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya. Selain itu, badan hukum juga dapat digugat dan menggugat di hadapan Hakim.
Badan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Apa yang membedakan antara keduanya?
Badan hukum publik adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk kepentingan publik atau negara. Badan hukum ini merupakan bagian dari badan negara yang diatur oleh undang-undang.
Sedangkan badan hukum privat atau badan hukum keperdataan merujuk pada badan hukum yang dibentuk untuk kepentingan individu. Jadi, badan hukum privat adalah milik swasta yang didirikan oleh individu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Subjek Hukum
Mengutip e-jurnal dari umy.ac.id, dasar hukum tentang subjek hukum di Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945 dan KUH Perdata. Berikut penjelasannya:
1. UUD 1945
- Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.
- Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. KUH Perdata
- Pasal 2 KUH Perdata
- Pasal 3 KUH Perdata
Contoh Subjek Hukum
Setelah memahami pengertian dan kategori subjek hukum, mari kita simak beberapa contoh subjek hukum berikut ini:
- Pemerintah Daerah Tingkat I dan II yang diatur oleh Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Perusahaan milik negara
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Manusia
Demikian penjelasan mengenai subjek hukum mulai dari pengertian, kategori, hingga contohnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi detikers.
(ilf/fds)