Dishub DKI soal Kendaraan Gagal Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal: Mobil Dulu

Dishub DKI soal Kendaraan Gagal Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal: Mobil Dulu

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 11:44 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Anggi/detikcom)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif ini diperuntukkan bagi kendaraan mobil dahulu.

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup," kata Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin pun memastikan bahwa tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut. "Nanti akan diterapkan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Total ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif.

ADVERTISEMENT

"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi. kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Ani mengatakan saat ini ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif. Dia menyebutkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal.

"Sepuluh lokasi itu ada di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki," jelasnya.

Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads