Cegah MK jadi Tiran, UUD 1945 Harus Diamandemen

Cegah MK jadi Tiran, UUD 1945 Harus Diamandemen

- detikNews
Rabu, 11 Okt 2006 20:59 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Tipikor dan UU Komisi Yudisial (KY) membuat lembaga ini seolah-olah sangat superior. MPR dinilai perlu mengamandemen kembali UUD 1945."Dalam UUD 1945 Pasal 24 C Ayat 1 tentang MK, kata-kata bersifat final harus diformulasi ulang. supaya MK tidak menjadi tiran," ujar pakar hukum tata negara Machfud MD.Hal itu disampaikan Machfud MD dalam diskusi "Menyikapi Tafsir Konstitusi Dalam Putusan MK", di Hotel Millenium, Jl Fakhrudin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2006).Dengan amandemen ini, lanjut Machfud, akan terbuka peluang untuk mengawasi MK. Bentuk pengawasan bisa dirumuskan secara bersama-sama oleh lembaga-lembaga tinggi negara."Dalam hal yang luar biasa, bisa saja dibentuk tim panel yang terdiri dari anggota MK, MA dan DPR," ujar anggota Komisi III DPR dari FPKB ini.Senada dengan Machfud, pakar hukum tata negara Harun al Rasyid mengatakan, rumusan UUD 1945 pasal 24 C ayat 1 membuat seolah-olah MK sudah sempurna. Selain mengamandemen UUD 1945, menurut Harun, proses judicial review harus dibuat berjenjang seperti di Amerika Serikat."Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, baru ke MK," tegasnya. (bal/ary)


Berita Terkait