Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mendatangi kapel jemaat GBI Cinere Bellevue, yang keberadaannya diprotes warga. Grace menegaskan beribadah adalah hak konstitusi yang melekat pada tiap warga negara.
"Hak untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing adalah hak konstitusi yang melekat kepada setiap warga negara," kata Grace dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/9/2023).
Grace mengatakan kapel adalah rumah doa, bukan bangunan rumah ibadah. Untuk itu, menurutnya, warga tak perlu izin ataupun membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu izin dan tidak perlu bayar. IMB hanya dibutuhkan untuk pembangunan rumah ibadah. Sedangkan untuk kapel atau rumah doa, perlakuannya sama seperti musala, tidak perlu IMB," ucap Grace.
Grace juga bertemu Bimas Kristen Jawa Barat Kementerian Agama Harahap Nainggolan, Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady, Komandan Kodim 0508 Depok Letkol Inf Totok Priyo, serta Pendeta GBI Cinere Bellevue Didi S saat berkunjung ke kapel. Mengutip Harahap Nainggolan, Grace menjelaskan sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah yang cukup melakukan pemberitahuan kepada RT dan RW setempat.
"Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kelompok intoleran. Terima kasih kepada Kapolres Depok dan Komandan Kodim Depok yang telah berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keselamatan umat yang beribadah. Mohon tindak tegas mereka yang melanggar konstitusi dengan menghalangi orang beribadah," pinta Grace kepada Fuady dan Totok.
Sebelumnya diberitakan kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat, didatangi massa pada Sabtu (16/9). Polisi menuturkan kedatangan massa untuk menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut.
"Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian subuh menolak adanya kapel tersebut," kata Kombes Fuady sebelumnya.
Simak cerita pihak GBI Cinere Bellevue merasa dipersulit izinnya, di halaman berikutnya.
Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/9). Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi.
"Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian," tutur Fuady.
GBI Cinere Bellevue Merasa Izin Dipersulit
Pengurus gereja GBI Cinere Belleuvue, Arif Syamsul, mengatakan kapel yang dijadikan tempat jemaatnya beribadah telah disewa sejak dua bulan lalu. Dia menjelaskan sedari awal pihaknya memang dipersulit oleh lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) setempat saat meminta izin melakukan peribadatan.
"Kami itu pindahan dari Cinere yang di Pangkalan Jati. Karena kontrak habis, kita pindah ke daerah Gandul. Kita selalu sewa ruko yang mana menurut UU nggak perlu (izin), tapi kita bahasanya kulo nuwun ke RT/RW, kelurahan, kecamatan," jelas Arif.
Menurut Arif, para anggota LPM di Gandul lalu mengajukan syarat berupa pengumpulan 60 tanda tangan dan KTP dari warga setempat agar ibadah di kapel bisa dilaksanakan. Syarat itu, kata Arif, berhasil dipenuhi.
"Kita dapatkan 80, tapi mereka masih mempersulit bilang itu KTP-nya DKI, KTP Limo," ujar Arif.
Singkat cerita, Arif dan jemaat GBI Cinere Bellevue akhirnya bisa menggelar ibadah perdana di kapel tersebut pada Minggu (10/9). Ibadah tersebut juga dikawal oleh aparat kepolisian.
Namun, selepas ibadah perdana itu, para anggota LPM di Gandul mengajukan syarat baru terkait izin peribadatan. Mereka meminta adanya restu dari Wali Kota Depok agar ibadah di kapel daerah Gandul bisa digelar.
"Jadi mereka mempersulit lagi kami disuruh restu dulu dari Wali Kota. Mereka minta ditiadakan dulu ibadah selama dua kali minggu," ujar Arif.