Pelanggar Emisi di Jakarta Kena Sanksi 2007

Pelanggar Emisi di Jakarta Kena Sanksi 2007

- detikNews
Rabu, 11 Okt 2006 15:40 WIB
Jakarta - Pencemaran udara di Jakarta makin menggila. Meski sudah mengantungi Perda dan Keputusan Gubernur, Pemprov DKI belum menerapkan sanksi bagi pelanggar emisi kendaraan bermotor.Perda tersebut adalah Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 95/2000 tentang Pemeriksaan Emisi dan Perawatan Mobil Penumpang Pribadi di DKI Jakarta."Harus dibicarakan dulu dengan pihak kepolisian, karena wewenang sanksi bukan berada di Pemda," kata Sekda Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya dalam acara puncak Pekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Jakarta Utara, Rabu (11/10/2006).Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih sebatas melakukan sosialisasi dan pembinaan Perda itu. "Kemungkinan baru tahun 2007 sanksi-sanksi itu kita terapkan," kata dia. Sejauh ini, imbuh Tasmaya, Pemprov DKI bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Polda Metro Jaya, LSM Mitra Lingkungan dan bengkel pelaksana uji emisi telah melaksanakan kegiatan pengujian emisi kendaran bermotor di berbagai tempat, antara lain di 6 terminal bus dan 17 kawasan parkir pusat perbelanjaan, perkantoran-perkantoran dan jalan arteri.Kegiatan itu berlangsung dari 11-21 September 2006. Selama pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilakukan uji emisi kendaraan bermotor terhadap 3.011 kendaraan. Sebanyak 63 persen dari jumlah kendaraan itu dinyatakan lulus uji emisi.Sementara Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Budirama Natakusumah mengatakan, kegiatan uji emisi yang bekerja sama dengan instansi lain akan terus dilakukan sampai akhir 2006.Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan terobosan dengan mengadukan usulan ke Polda Metro Jaya agar hasil uji emisi kendaraan menjadi syarat untuk pengajuan STNK."Salah satu yang kita tawarkan kepada kepolisian adalah mensyaratkan uji emisi sebagai syarat pengajuan STNK atau pembayaran pajak," kata Budi. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads