Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Soewandi, membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara korupsi penggelapan lahan sitaan Bank Perkembangan Asia (BPA) dengan terdakwa Lee Darmawan. Soewandi sudah melakukan tugas sesuai jabatannya.Hal tersebut diungkapkan Jampidsus Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (11/10/2006)."Saya sudah tanya kepada yang bersangkutan (Soewandi). Kalau saya lihat dari laporan sepihak, tidak ada penyimpangan. Tapi kan perlu ditanya secara menyeluruh," kata Hendarman.Hendarman juga mengatakan, tuduhan pemindahtanganan aset oleh Soewandi tidak benar. Aset Lee Darmawan memang disita. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ternyata di dalamnya ada aset yang bukan termasuk dalam perkara Lee Darmwan."Jadi harus keluar dari berkasnya itu. Ya ini harus dikemanakan? Tentu harus kembali pada yang berhak," ujar Hendarman.Kuasa hukum Lee Darmawan, John Waliry, Selasa 10 Oktober, melaporkan Soewandi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Soewandi dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap Lee Darmawan. Menurut John, pada 6 Januari 2006 Soewandi telah melaporkan terjadinya penjualan tanah rampasan barang bukti perkara penggelapan lahan sitaan Bank Perkembangan Asia (BPA) oleh Lee Darmawan. Padahal, sambung John, kliennya tidak pernah menjual lahan yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
(djo/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini