Subur Boikot Beri Kesaksian 2 Terdakwa Teroris
Rabu, 11 Okt 2006 14:46 WIB
Semarang - Terdakwa teroris Subur Sugiyarto tak mau memberi keterangan ketika diminta menjadi saksi untuk dua terdakwa lain. Ia mengaku tak mau mendzolimi sesama muslim.Aksi boikot itu dilakukan Subur di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (11/10/2006). Dengan menolak memberi keterangan bagi terdakwa Wawan Supriyatin dan Ardi Wibowo, maka jaksa menggunakan BAP sebagai pengganti alat bukti.Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan Supriyatin, sebelum hakim Sudaryatno bertanya, Subur telah lebih dulu memotong. Dia tak mau memberi keterangan karena sesuai dengan perintah agama, sesama muslim adalah saudara."Saya khawatir kesaksian saya menyakiti atau mendzolimi saudara saya. Karena itu, saya tidak mau menjadi saksi," katanya.Hakim Sudaryatno tak mau kalah. Dia berpendapat bahwa kesaksian Subur bisa meringankan terdakwa. Selama ini, dia mengaku baru dua kali menemui ada orang yang tak mau jadi saksi bagi saudaranya.Namun karena Subur ngotot tak mau memberi keterangan, Sudaryatno mengalah. Dia mempersilakan jaksa menggunakan BAP sebagai alat bukti pengganti.Di persidangan dengan terdakwa Ardi Wibowo, Subur berlaku serupa. Lelaki yang dikenal dengan nama alias Abu Mujahid, Abu Isa, dan Marwan Hidayat ini kembali menegaskan, dirinya tak ingin keterangannya mendzolimi saudaranya.Hakim Muryanto akhirnya hanya memeriksa Ardi Wibowo, sedangkan Subur diizinkan meninggalkan reuang sidang. Sidang kasus terorisme akan kembali digelar pekan depan.
(try/nrl)











































