Peserta Disebut Tak Berhak Bansos, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Disebut Tak Berhak Bansos, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Sabtu, 16 Sep 2023 14:59 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Belum lama ini ramai mengenai informasi yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menegaskan hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Oni melanjutkan pihaknya memang ditunjuk pemerintah sebagai salah satu mitra penyedia data penerimaan bansos, namun data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK.

"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK. Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos,"terang Oni dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan meyakini seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing.

Diketahui sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tepat sasaran. Namun, menurutnya banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.

ADVERTISEMENT

"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala.

Saat ini pihaknya pun meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Namun diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Sebagai informasi berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos:

  1. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI;
  2. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD;
  3. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK;
  4. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;
  5. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi);
  6. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial;

Lihat Video: BPJS Kesehatan Keluarkan Biaya Kapitasi 9.8T

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads