Kejagung Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Eddie Widiono

Kejagung Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Eddie Widiono

- detikNews
Rabu, 11 Okt 2006 13:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani perkara dugaan korupsi Dirut PLN Eddie Widiono. Jika KPK mau, Kejaksaan Agung tidak keberatan kasus ini diambil alih KPK."KPK mempunyai wewenang untuk menangani perkara ini. Jika mau, silakan KPK mengambil alih kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (11/10/2006).Pernyataan Hendarman ini menanggapi desakan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi PLTGU Borang ini. Langkah cepat KPK ini diperlukan untuk mengatasi perbedaan persepsi antara Polri dan Kejaksaan Agung.Eddie Widiono lepas demi hukum karena masa tahanannya habis. Pihak Kejaksaan Agung berpendapat, penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap, khususnya menyangkut unsur kerugian negara.Namun di sisi lain, penyidik Polri bersikukuh berkas acara pemeriksaan (BAP) Eddie Widiono telah lengkap. Soal kekurangan yang dianggap kejaksaan belum dipenuhi polisi, pihak kepolisian menganggapnya bukan kekurangan. (djo/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait