Kejagung & Polisi Gelar Perkara Eddie Widiono Minggu Depan

Kejagung & Polisi Gelar Perkara Eddie Widiono Minggu Depan

- detikNews
Rabu, 11 Okt 2006 12:50 WIB
Jakarta - Polisi dan Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dirut PLN, Eddie Widiono. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri polemik kedua lembaga terkait kasus ini."Dijadwalkan minggu depan. Kita akan menyampaikan petunjuk-petunjuk konkret seandainya yang kita minta tidak terpenuhi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (11/10/2006).Selain Kejaksaan Agung dan Polri, gelar perkara tersebut akan dihadiri pihak lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Jika memang semua alat bukti telah terpenuhi, tentu tidak ada alasan lagi untuk tidak maju (P21). Sampai kini penyidik memang belum menyerahkan kembali berkas penyidikan kasus ini ke JPU," tutur Hendarman.Hendarman juga ditanyakan apa yang dilakukan kejaksaan jika penyidik Mabes Polri tetap tidak bisa menghadirkan Davis Mc Donald yang menjadi saksi kunci kasus ini. Menurut Hendarman, hal tersebut terserah Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kita tidak bersikukuh. Kalau memang itu tidak bisa, nanti JPU yang akan memberikan penjelasan," ujar Hendarman.Berkas perkara Eddie Widiono berulang kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. Kejaksaan menilai dari tiga unsur korupsi yang dituduhkan, polisi hanya bisa membuktikan unsur melawan hukum. Sedangkan unsur memperkaya diri atau orang lain serta merugikan negara belum ditemukan. (djo/nrl)


Berita Terkait