Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan imbauan kepada umat Muslim untuk menggelar salat minta hujan atau salat Istisqa'. Ini sehubungan kondisi di Indonesia yang saat ini tengah dilanda kemarau panjang dan polusi udara.
"Kementerian Agama mengimbau umat Islam melaksanakan salat Istisqa' atau salat meminta hujan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
"Ini bagian dari ikhtiar batin sekaligus bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT, memohon agar Allah menurunkan hujan yang lebat merata, mengairi, menyuburkan, bermanfaat tanpa mencelakakan, segera tanpa ditunda. Amin," lanjut Yaqut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang Salat Minta Hujan
Mengutip situs resmi Kemenag RI, salat minta hujan disebut dengan nama salat Istisqa', dari kata al-istisqa' artinya meminta curahan air penghidupan (thalab al-saqaya). Menurut para ulama Fiqh, salat Istisqa' sebagai salat Sunnah muakkadah untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan air hujan.
Salat Istisqa' telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW, menurut hadis riwayat Imam Ahmad yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang artinya sebagai berikut:
Artinya: Nabi Muhammad Saw keluar rumah pada suatu hari untuk memohon diturunkan hujan, lalu beliau salat dua rakaat bersama kita tanpa azan dan iqamat, kemudian beliau berdiri untuk khutbah dan memanjatkan doa kepada Allah Swt dan seketika itu beliau mengalihkan wajahnya (dari semula menghadap ke arah hadirin) menghadap ke kiblat serta mengangkat kedua tangannya, serta membalikkan selendang sorbannya, dari pundak kanan ke pundak kiri, begitupun ujung sorbannya, (HR. Imam Ahmad).
Tata Cara Salat Minta Hujan
Masih mengutip dari situs resmi Kemenag RI, waktu pelaksanaan salat minta hujan atau salat Istisqa' adalah pada siang hari, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. yang artinya sebagai berikut:
Artinya: Dalam hadits ini Rasulullah Saw mengerjakan salat Istisqa' setelah matahari muncul di atas permukaan bumi, seperti waktu dimulainya salat Idul Fitri atau idul Adha. Para ulama berpendapat salat Istisqa' dapat dikerjakan hingga sore hari, asalkan tidak pada waktu diharamkan mengerjakan salat, yaitu pas matahari di atas kepala dan pas terbenam matahari.
Tata Cara Salat Istisqa':
- Pertama: imam dan makmum berkumpul di tanah lapang untuk mengerjakan salat secara berjamaah.
- Kedua: imam dan makmum tanpa didahului azan dan iqamat berniat membaca niat salat Istisqa'.
- Ketiga: sesudah takbiratul ihram, imam dan makmum melakukan takbir 7 kali pada rakaat pertama, dan 5 kali takbir pada rakaat kedua.
- Keempat: pada tiap-tiap rakaatnya imam membaca surat al-Fatihah dan satu surat pendek secara jelas yang dapat didengarkan oleh para makmum. Dilanjutkan dengan rujuk, dua sujud dan duduk di antara dua sujud.
- Kelima: pada rakaat kedua setelah sujud, imam dan makmum melakukan duduk tahiyyat akhir dan membaca bacaan tahiyyat, tasyahhud, dan selawat seperti yang dibaca dalam salat wajib. Diakhiri dengan bacaan salam dengan menolehkan wajah dan kepala ke kanan dan ke kiri.
- Keenam: imam menyampaikan khutbah dan didengarkan oleh jamaah yang hadir. Khutbah salat Istisqa' terdiri dari dua khutbah yang disampaikan khatib dengan cara berdiri dan sekali duduk di antara kedua khutbah. Rukun khutbah dan tata caranya dalam salat Istisqa' sama dengan yang dilakukan khatib sesudah salat Id. Diantaranya membaca takbir 9 kali pada khutbah pertama dan takbir 7 kali pada khutbah kedua.
Dianjurkan bagi khatib dalam materi khutbah mengajak umat Islam untuk bertaubat, meminta ampun atas segala dosa, serta memperbanyak istighfar. Dengan harapan Allah SWT mengabulkan apa yang menjadi kebutuhan umat Islam dan makhluk hidup lainnya pada saat kemarau panjang.
Dan pada setiap mengakhiri khutbah pertama dan khutbah kedua, khatib disunnahkan membaca doa dengan cara dirinya membalikkan badan dan membelakangi jamaaah untuk menghadap kiblat, menukar posisi selendang sorban di pundaknya, seraya mengangkat kedua tangannya.
Simak Video 'Daftar Wilayah Terdampak Asap Karhutla 9-11 September 2023':