Tukang Cireng Cabuli Bocah di Jakut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Tukang Cireng Cabuli Bocah di Jakut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 15 Sep 2023 17:43 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Pedagang cireng keliling, pria berinisial NM (39), ditangkap polisi setelah mencabuli bocah berusia 2 tahun di Koja, Jakarta Utara. NM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Ditetapkan jadi tersangka. Tim kami melengkapi administrasi penyidikan melakukan gelar perkara dan melakukan peningkatan status penyidikan serta peningkatan status tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2023).

Iverson mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan 5 saksi lainnya, termasuk orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ujarnya.

Tersangka Ditahan

Saat ini tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sekali Lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku NM telah kami lakukan penahanan terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," jelasnya.

Lihat juga Video 'Pengasuh Ponpes Cabuli 3 Santriwati di Semarang, Ngakunya Khilaf':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: kronologi kejadian....

Kronologi Kejadian

Iverson menambahkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/9/2023) pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku tenang berjualan cireng di sekitar rumah korban.

"Pada saat itu, pelaku memanggil korban mendekat ke tempat jualannya dan saat itu korban ditemani oleh kakaknya yang juga masih tergolong anak," ujarnya.

Iverson mengatakan pelaku saat itu menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba tubuh korban.

"Pada saat menghampiri pelaku, kemudian pelaku menarik badan dari korban mendekati posisi pelaku berada. Di saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak 2 tahun 5 bulan dengan memegang bagian tubuh yang dilarang undang-undang," jelasnya.

Korban saat itu sempat melakukan perlawanan dengan menarik diri dari dekapan pelaku. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV hingga akhirnya viral dan berujung pelaku diringkus polisi.

"Kemudian korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan pelaku dan kemudian melepaskan diri dari pegangan pelaku dan kemudian berlari meninggalkan pelaku," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads