Kaum Minoritas Adukan 41 Perda Diskriminatif ke Dirjen HAM

Kaum Minoritas Adukan 41 Perda Diskriminatif ke Dirjen HAM

- detikNews
Rabu, 11 Okt 2006 10:27 WIB
Jakarta - Belasan kaum minoritas di Indonesia mengadukan 41 perda yang dinilai diskriminatif ke Dirjen Perlindungan HAM. Belasan kelompok minoritas ini bergabung dalam Komite untuk Penghapusan Diskriminasi."Kita beraudiensi soal perda-perda diskriminatif dengan Dirjen HAM pukul 10.00 ini. Ada 41 Perda yang diskriminatif," ungkap Ketua Arus Pelangi Rido dalam perbincangan detikcom, pukul 09.30 WIB, Rabu (11/10/2006).Komite ini terdiri atas LBH Jakarta, Ahmadiyah yang mewakili aliran agama/kepercayaan, berbagai organisasi perempuan mewakili kalangan perempuan, Arus Pelangi yang mewakili kalangan gay, lesbian, biseksual dan transeksual (LGBT), dan berbagai organisasi penyandang cacat seperti Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia.41 Perda ini masihlah angka sementara, karena kelompok-kelompok masyarakat adat belum bersuara."Mungkin masih bertambah, karena berbagai kelompok seperti masyarakat adat minoritas belum mengeluarkan daftar perda bermasalah versi mereka," ujar Rido yang sudah berada di Kantor Ditjen Perlindungan HAM, Gedung Uppindo, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Secara khusus, Arus Pelangi menyoroti Perda 2/2004 Kota Palembang. "Kalau kita menyoroti Perda 2/2004 Kota Palembang yang mengkategorikan LGBT sebagai pelacuran," kata Rido.Harapannya, setelah beraudiensi, Dirjen Perlindungan HAM Harkristuti Harkrisnowo membuat rekomendasi ke Mendagri dan Menkum HAM."Minimal, Dirjen Perlindungan HAM mengeluarkan rekomendasi agar perda-perda tersebut ditinjau. Rekomendasi diberikan ke Mendagri dan Menkum HAM, yang lalu merekomendasi ke presiden. Karena hanya presiden yang bisa membatalkan perda itu sekarang," tandas Rido. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads