Sakit Saat Diperiksa, Eks Bupati Konawe Utara Batal Ditahan KPK

Sakit Saat Diperiksa, Eks Bupati Konawe Utara Batal Ditahan KPK

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 21:25 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sedianya ditahan hari ini terkait dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Penahanan urung dilakukan usai Aswad sakit saat diperiksa.

"Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Aswad Sulaiman saat ini juga belum menandatangani berita acara penahanan. Aswad saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapads Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," katanya.

Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 3 Oktober 2017.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Aswad berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007 sampai 2009. Korupsi itu disebut KPK ketika posisi Aswad sebagai Penjabat Konawe Utara.

"ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ucap Saut.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads