Bantahan Keras Ditjen Pas soal Rumor Lesbi di Rutan dari 'Wanita Emas'

Bantahan Keras Ditjen Pas soal Rumor Lesbi di Rutan dari 'Wanita Emas'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 20:42 WIB
Hasnaeni Wanita Emas (Wilda/detikcom)
Hasnaeni 'Wanita Emas' (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham membantah tudingan Hasnaeni 'Wanita Emas' yang menyebut 99% penghuni Rutan Pondok Bambu lesbian. Ditjen Pas mempertanyakan ucapan Hasnaeni yang dinilai tak berdasar itu.

Dirangkum detikcom, Kamis (14/9/2023), awalnya permintaan pindah rutan itu disampaikan Hasnaeni usai sidang vonis di PN Jakpus pada Rabu (13/9) kemarin.

Soal keinginan Hasnaeni pindah dari rutan disampaikan pengacaranya saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). Pengacara menyampaikan permohonan pemindahan rutan untuk Hasnaeni kepada hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua ada permohonan pindah lapas," kata pengacara Hasnaeni.

Permohonan itu ditolak hakim ketua Fahzal Hendri. Hal itu karena hakim tidak lagi mempunyai wewenang soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan.

ADVERTISEMENT

"Tidak bisa, Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja," kata hakim.

Usai sidang, Hasnaeni mengungkap alasannya ingin pindah rutan. Apa katanya?

"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah," kata Hasnaeni usai sidang vonis.

Hasnaeni juga punya alasan lain. Dia menyebut di Rutan Pondok Bambu sering digigit tikus.

"Kurang lebih seperti itu," kata Hasnaeni

Pada 28 Agustus 2023, Hasnaeni sempat mengaku kakinya terluka digigit tikus. Pengakuan Hasnaeni itu pun sempat membuat hakim tertawa.

Merespons Hasnaeni, Ditjen Pas membantah adanya dugaan penyimpangan seks lesbian di Rutan Pondok Bambu.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Simak Video: Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Rutan Pondok Bambu Gegara Resah

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan Ditjen Pas

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' tiba-tiba ingin dipindah dari Rutan Pondok Bambu dengan alasan 99% penghuni Rutan Pondok Bambu lesbian. Ditjen Pas mempertanyakan dasar Hasnaeni menyebut angka 99% itu.

"Mungkin silakan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Rika mengatakan pihaknya sudah menghubungi Karutan Pondok Bambu terkait hal itu. Dia menyebut sejauh ini tidak ada aduan penyimpangan yang melanggar tata tertib di Rutan Pondok Bambu.

"Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, bahwa sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu," katanya.

Rika menegaskan semua warga binaan harus mematuhi aturan yang berlaku di lapas dan rutan. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang terbukti melanggar.

"Semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk juga Rutan Pondok Bambu. Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan," ujarnya.

Diketahui kini, Hasnaeni sudah dijatuhi vonis. Hasnaeni divonis 5 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads