Dinilai Cemari Udara, Operasi Insinerator Ilegal di Tangerang Disetop

Dinilai Cemari Udara, Operasi Insinerator Ilegal di Tangerang Disetop

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 15:57 WIB
Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI
Foto: Dok. KLHK
Jakarta -

Satgas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang

Hasil verifikasi ke lokasi, ditemukan industri itu mengoperasikan 2 unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani menegaskan atas pelanggaran tersebut, pihaknya akan mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Satgas KLHK pun telah memasang garis PPLH serta papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut. Hal ini guna mencegah timbulnya dampak lebih serius terhadap lingkungan.

"Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

Rasio pun mengingatkan industri tersebut, sebagai perusahaan publik seharusnya ikut bertanggung jawab mengendalikan udara emisi. Apalagi di tengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek. Bukannya malah membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK menerima aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan pada Minggu (10/9) lalu.

Simak Video 'Efek Jangka Pendek dan Panjang Bagi Kesehatan Gegara Polusi Udara':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads