Rocky Gerung Tak Merasa Dikriminalisasi di Kasus Diduga Sebar Hoax Picu Onar

Rocky Gerung Tak Merasa Dikriminalisasi di Kasus Diduga Sebar Hoax Picu Onar

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 23:04 WIB
Rocky Gerung tak ambil pusing soal aksi pelabrakan yang dilakukan oleh Bacaleg PDIP Cianjur Noviana Kurniati di depan Kompleks Mabes Polri beberapa waktu lalu. (Rumondang N/detikcom)
Rozky Gerung usai diperiksa Polri di kasus dugaa hina Presiden Jokowi. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan penyidik Bareskrim Polri sebagai terlapor dalam kasus dugaan menyebar hoax picu keonaran. Rocky mengaku tak merasa dikriminalisasi atas laporan yang dilayangkan terhadapnya.

Rocky mengaku telah diberikan ruang oleh penyidik untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Di mana, ia mengklaim diperiksa dalam kapasitasnya mengkritik dua kebijakan pemerintah yakni soal Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law.

"Enggak ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis," ujar Rocky kepada wartawan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

"Jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tersebut, IKN dan omnibus law," sambungnya.

Rocky menuturkan, pernyataannya yang dipermasalahkan dalam laporan itu, mengacu pada riset yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tentang IKN. Dari riset itu, lanjut Rocky, dia kemudian mengambil dua sari pemikiran soal semangat perjuangan buruh dan dasar untuk melawan kekuasaan.

"Saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu saya memberi dua hal. Pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan omnibus law," jelasnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Rocky mengaku dicecar sekitar 70 pertanyaan. Adapun pemeriksaan berlangsung nyaris selama sembilan jam.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," ujar kuasa hukum Rocky, Haris Azhar.

Haris menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa referensi bacaan Rocky. Referensi itu, kata dia, digunakan dalam penyusunan argumentasi yang diduga dipermasalahkan oleh para pelapor.

"Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan, terkait dengan bacaan Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," ucap Haris.

Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan. (aik/aik)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads