Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang menyebut mendapat imunitas yang didapat dari program tax amnesty. Jaksa mengatakan KPK tidak menggunakan data yang bersumber dari tax amnesty saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
"Bahwa penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Tersangka Rafael Alun Trisambodo tidak menggunakan data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya terkait tax amnesty dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikannya. Bahkan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan tidak menggunakan data-data dan Informasi tersebut," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Jaksa mengatakan surat dakwaan yang disusun berdasarkan fakta yang terungkap di penyidikan. Jaksa mengatakan objek pengampunan pajak tetap menjadi barang bukti karena diduga harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian penuntut umum tetap memasukkan objek-objek yang telah dimasukkan dalam objek pengampunan pajak tersebut, dikarenakan objek-objek tersebut merupakan barang bukti yang telah disita secara sah dan patut karena diduga merupakan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi (vide Pasal 39 KUHAP)," ujarnya.
"Sehingga argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan kabur karena mencantumkan barang bukti yang seharusnya masuk dalam Perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, tidak beralasan dan sudah seharusnya ditolak," imbuhnya.
Rafael Alun Klaim Ikut Tax Amnesty
Rafael Alun Trisambodo dalam nota keberatan atau eksepsinya mengungkit soal hak imunitas yang didapat dari program tax amnesty. Pihak Rafael menyebut kekayaannya dan ibunya bernama Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak, sehingga dakwaan jaksa KPK terkait TPPU tidak relevan.
"Bahwa adanya uraian fakta dalam surat dakwaan yang mencantumkan harta kekayaan milik Terdakwa dan Ibu Irene Suheriani Suparman telah diikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty, telah mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty," kata pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Pihak Rafael mengatakan tiap kekayaan yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak bisa dikenai sanksi administratif. Rafael menilai hak imunitas yang didapatnya dari program tax amnesty itu membuat dakwaan kepadanya menjadi gugur.
"Demi mencegah kemungkinan terjadinya kumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif maka sudah sepantasnya untuk saudara penuntut umum sehingga berkonsekuensi logis surat dakwaan a quo menjadi batal demi hukum," jelas pengacara Rafael.
Rafael juga mengungkit latar belakang pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia menilai dengan status ASN itu, dugaan kasus korupsinya seharusnya tidak ditangani KPK.
"Pekerjaan Terdakwa adalah pegawai negara sipil (PNS), yang merupakan aparatur sipil negara, sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, maka dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) serta diuji dan dibuktikan dalam pengumpulan tata usaha negara," ujar pengacara Rafael.
(whn/maa)