Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' sempat menyerahkan secarik kertas kepada hakim sebelum sidang vonis dibacakan kepadanya. Apa isi tulisan dalam kertas itu?
"Saya mengucapkan terima kasih aja ke Yang Mulia," kata Hasnaeni seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Secarik kertas itu diserahkan Hasnaeni sebelum hakim membacakan amar putusan kepadanya. Hasnaeni tidak berbicara satu kata pun dan langsung menaruh kertas itu di meja majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim langsung menolak kertas itu. Hakim meminta tim pengacara mengingatkan Hasnaeni agar tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan persepsi lain.
"Hah? Apa ini, Bu? Ini udah membacakan putusan. Penasihat hukum inilah, jangan dikasih, nanti dikira macam-macam," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat sidang.
Divonis 5 Tahun Penjara
Hasnaeni divonis 5 tahun penjara. Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Rutan Pondok Bambu Gegara Resah':