Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 14:07 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di PN Jakpus. Lukas Enembe akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa juga menuntut hak politik Lukas dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Simak Video 'Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Bui di Kasus Suap dan Gratifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads