Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak satu perusahaan di wilayah Klapanunggal. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran udara.
"Penegakan hukum dilakukan atas pengaduan masyarakat melalui WhatsApp tentang pencemaran udara berupa gangguan kebauan dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan," kata Kabid Gakkum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Gantara mengatakan penindakan akan terus dilakukan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu perusahaan yang hari ini dilakukan pengawasan dan penghentian pelanggaran tertentu, berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin (air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler)," terangnya.
Gantara menyebut pihaknya juga akan melakukan panggilan kepada perusahaan. Pemanggilan dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain penegakan hukum, kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif," jelasnya.
"Penegakan hukum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup, yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor," sambungnya.
Penindakan tersebut, lanjut Gantara, diharapkan bisa memberi efek jera kepada perusahaan. Sehingga ke depannya, perusahaan tidak mencemari lingkungan kembali.
(rdh/lir)