Eks Pejabat Bea Cukai Kembali Divonis 1 Tahun Bui

Eks Pejabat Bea Cukai Kembali Divonis 1 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 17:54 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang dipimpin Humuntal Pane menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan kurungan penjara bagi 2 mantan pejabat bea cukai Sumantri dan Atan Carina atas perbuatan melanggar dakwaan subsider.Sementara vonis yang berbeda diberikan kepada Sinta Dewi Arini, hakim memvonisnya bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum."Terdakwa satu Sumantri dan terdakwa dua Atan Carina terbukti menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka dalam pemberian toleransi bea masuk senilai 20 persen atas bea masuk beras impor eks Vietnam," kata Humuntal dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Untuk Sinta, hakim berpendapat terdakwa tidak mengetahui, tidak ada niat dan tidak ikut mengkondisikan keadaan. "Terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Humuntal.Sumantri adalah mantan kantor kepala pelayanan bea cukai Tanjung Priok, sementara Atan Carina adalah mantan kepala seksi penindakan dan pencegahan bea cukai, dan Sinta Dewi adalah kepala seksi penimbunan.Sumantri dan Atan Carina adalah pejabat yang digantikan oleh Wahyono dan Yamiral Azis yang sebelumnya mendapat vonis yang sama persis dan dalam kasus yang sama. Menurut majelis hakim dalam dakwaan sekunder, mereka terbukti melakukan perbuatan yang memperkaya pihak lain yakni importir yaitu PT Hexatama Cq Inkud dan juga memperkaya orang lain.Hakim memutuskan kedua terdakwa melanggar pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Untuk dakwaan primer yakni pelanggaran pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hakim memutuskan jika dakwaan tersebut tidak terbukti."Terdakwa Sumantri dan Atan Carimna tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," tandas Humuntal.Selesai vonis dijatuhkan, kuasa hukum Sumantri, M Assegaf langsung mengajukan banding. "Kami tidak menerima hasil keputusan majelis hakim dan kami akan melakukan perlawanan," tambah Assegaf. Hal yang sama pun dilakukan kuasa hukum Atan Carina. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan tuntutan yang berbeda-beda. Sumantri dtuntut 7 tahun penjara, Atan Carina 6 tahun penjara dan Sinta Dewi 5 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi karena membebaskan bea masuk beras impor eks Vietnam sebesar 59 ribu metrik ton, sehingga berdasarkan audit BPKP, negara diduga mengalami kerugian Rp 28,5 miliar. (ndr/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads