Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.
Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.
Wowong Ngaku Ingin Cepat Divonis
Salah satu terdakwa, Wowon, mengaku kasusnya ingin cepat divonis. Wowon ingin merasa tenang.
"Iya pengen cepat, pengen tenang," kata Wowon saat ditanya awak media soal tanggapan 3 kali penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).
"Pengen cepet aja sama pengen ringan (hukumannya)," sambungnya.
Sementara itu, Dede dan Duloh tidak berbicara. Keduanya hanya tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.
(dek/dek)