Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian mengukuhkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dari 38 Provinsi. Seluruh ketua tersebut menjadi ex-officio Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.1-3703 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Sinergitas Pos Pelayanan Terpadu, pada hari ini, Senin tanggal 11 bulan September 2023, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, saya Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu, dengan ini resmi mengukuhkan saudari sebagai ketua dan penjabat ketua pembina Posyandu provinsi," ucap Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Hal tersebut ia sampaikan di hadapan 38 Ketua TP PKK Provinsi yang dilantik di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menyampaikan masa bakti Ketua dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi mengikuti masa jabatan Ketua TP PKK Provinsi.
"Saya percaya bahwa saudari akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya disertai penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan yang dipercayakan untuk menata, memberdayakan, dan mendayagunakan Pos Pelayanan Terpandu," ungkapnya.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan darmabakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta," pungkasnya.
(akn/ega)