Lukas Enembe diketahui didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, sejauh ini KPK telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasa dari hasil korupsi yang ditaksir mencapai Rp 144,5 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Gibrael Isaak pada Jumat kemarin (8/9). Gibrael diperiksa dugaan adanya perintah dari Lukas untuk membawa uang tunai miliar rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa pada Senin (4/9/2023), emosi Lukas meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa penuntut umum KPK soal judi. Ia memaki bahkan melempar mikrofon di dalam ruang sidang.
"Jakcson yang bantu aktivitas Saudara di Singapura? Mendampingi berobat dan mendampingi judi?" cecar jaksa.
"Judi nggak ada. Judi tidak ada. Dengar! Tidak ada judi," jawab Lukas dengan suara tinggi.
Lukas Enembe juga emosi saat dicecar jaksa KPK soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas bahkan memaki jaksa dengan kata-kata kasar.
"Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?" cecar jaksa.
"Kau punya toh. Cuk**** kau!" kata Lukas.
"Yang Mulia, ini kata-kata kasar," ujar jaksa.
Hal ini membuat hakim ketua, Rianto Adam Pontoh mencoba menengahi. Bahkan OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas, meminta agar tensi Lukas dicek.
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar OC.
Sidang Lukas Enembe pun kemudian diskors dan ditunda. Lukas Enembe dibawa keluar dari ruang sidang karena tim dokter menyarankan Lukas segera dibawa ke rumah sakit.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan Lukas pada Rabu (6/9/2023) hakim meminta Lukas untuk bersikap sopan dan tidak mengulangi perbuataannya, yakni memaki jaksa hingga melempar mikrofon. Hakim pun mengingatkan jika Lukas mengulangi perbuataannya, akan ada konsekuensi hukum.
"Apabila Saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum. Begitu sebaliknya, apabila Saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan, di dalam ruang sidang, pasti ada konsekuensi hukum," ucap hakim.
Dalam persidangan tersebut, Lukas membantah telah menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Lukas mengaku uang tersebut miliknya pribadi.
"Bapak pernah terima uang Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka?" tanya pengacara Lukas, Petrus Bala.
"Itu uang saya," jawab Lukas.
Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu mulai hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.
Jaksa juga menyebut Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Di sisi lain, detik Pagi edisi Rabu (13/9/2023) juga akan membahas mengenai heboh sebuah video klip lagu berjudul Hello Kuala Lumpur di kanal Youtube yang diduga berasal dari Malaysia. Lagu ini viral diperbincangkan di dunia maya karena dinilai menjiplak lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
Kemiripan lagu tersebut sangat identik dimulai dari nada, irama hingga melodinya. Bahkan liriknya pun hanya diubah sedikit.
Saat ditelusuri, Lagu Hello Kuala Lumpur itu merupakan bagian dari video panjang berdurasi 18 menit 59 detik. Video berjudul Lagu Kanak Kanak Melayu Malaysia | HELO KUALA LUMPUR | Lagu Kanak Patriotik itu diunggah akun tersebut pada 30 Juni 2018.
Dari laman Youtube, terpantau video itu telah diputar lebih dari 52 ribu kali. Namun, kolom komentar di video telah dinonaktifkan.
Sontak video lagu yang diduga menjiplak Halo-Halo Bandung ini membuat geram netizen Indonesia, karena kebiasaan klaim dari negara tetangga yang meresahkan.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (Irmayanti/ndh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini