Polisi menangkap 4 tersangka kasus pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Empat tersangka itu adalah pasangan suami istri berinisial GA dan YM, JF, serta TA. Bintoro mengatakan para tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA dalam kasus ini. Dia mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.
Lihat juga Video: Pasutri di Balik Aksi Perekam dan Pemeran Video Mesum Ciwidey