Tambah 4 Tergugat, Amien Rais Cs Gugat UIang Blok Cepu

Tambah 4 Tergugat, Amien Rais Cs Gugat UIang Blok Cepu

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 17:13 WIB
Jakarta - Setelah mencabut gugatan, Amien Rais cs resmi mengajukan gugatan ulang kasus ExxonMobil di Blok Cepu. 4 Tergugat baru pun didaftarkan ke pengadilan.4 Tergugat baru adalah Mobil Cepu Limited, Ampolex, PT Pertamina Cepu, dan Humpuss Patra Gas.Dengan demikian, jumlah seluruh tergugat ada 9 pihak. Selain 4 tergugat tersebut, 5 tergugat sebelumnya adalah pemerintah RI, Pertamina, ExxonMobil Corporation, BP Migas, dan Menneg BUMN.Gugatan didaftarkan kuasa hukum Amien Rais cs, AW Adnan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa (10/10/2006).Gugatan dengan nomor 323/pdt.G/2006/PN Jkt PST diterima oleh panitera muda perdana Coriana J Saragih."Gugatan ini tidak mengalami perubahan materi dari gugatan sebelumnya," kata Adnan. Menurut dia, tergugat ditambah karena yang menandatangani kontrak Blok Cepu rekanan asing adalah anak perusahaannya, sehingga tidak cukup jika menggugat induknya saja. Kenyataannya yang tanda tangan kontrak bukan induk perusahaan.Dalam berkas gugatan tertulis, ExxonMobil Corporation USA cq ExxonMobil Oil Indonesia tertulis selaku tergugat III. Padahal tergugat III sebelumnya hanya tertulis ExxonMobil Indonesia. Hal tersebut yang membuat gugatan dinilai salah alamat oleh kuasa hukum tergugat, Todung Mulya Lubis."Karena ini gugatan yang baru sidang mungkin akan dimulai 3 minggu lagi," ujarnya.Amien Rais bersama 112 orang lainnya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) dan Tambang Negara pada 3 Agustus menempuh jalur hukum ke PN Jakpus.Amien cs menuntut pembatalan kontrak kerja sama (KKS) dan joint operating agreement Blok Cepu yang dinilai telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pengelolaan dan pengoperasian Blok Cepu juga diduga terjadi pelanggaran hukum dan manipulasi. Gugatan dicabut karena Amien akan menambah tergugat. (aan/nrl)


Berita Terkait