Wanita berinisial FM (24) melakukan aksi nekat. Dia menyerang istri mantan pacarnya, lalu menyayat wajahnya dengan cutter.
Peristiwa mengerikan itu terjadi ketika korban, wanita berinisial RU (31), sedang tidur di rumahnya bersama suaminya, HM (37), di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (11/9). Pelaku sekonyong-konyong datang lalu mendobrak rumah korban.
Tanpa basa-basi, wanita berinisial FM ini menyerang RU hingga menyayat korban di bagian wajah. Usut punya usut, FM menyerang korban lantaran merasa cemburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Disayat Cutter
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan tersangka FM yang tinggal di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, itu tiba-tiba mendatangi rumah korban. Tersangka mendobrak pintu kamar lalu menyerang korban dengan cutter.
"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," kata Putra saat dihubungi, Selasa (12/9).
Saat itu sang suami mencoba melerai aksi sadis tersebut. Akan tetapi hal itu terlambat. Korban terluka akibat disayat cutter.
Korban mengalami luka sayatan di bagian pipi kiri hingga hidung. Korban pun harus mendapatkan 25 jahitan akibat luka tersebut.
"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan," katanya.
Pelaku Ditangkap Warga
Peristiwa penyerangan itu membuat gaduh hingga warga berdatangan ke rumah korban. Pelaku lalu ditangkap oleh warga.
"Sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: motif pelaku....
Motif Pelaku Serang Korban
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan tersangka FM memiliki asmara terlarang dengan laki-laki berinisial HM yang juga suami korban. HM pernah berjanji akan menceraikan istrinya kepada FM.
"Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka," kata Putra saat dihubungi, Selasa (12/9).
Pelaku merupakan seorang janda anak dua. Ia adalah mantan pacar suami korban, tetapi masih berhubungan hingga kini.
Pelaku Ditahan Polisi
Karena kesal janji dinikahi tak kunjung ditepati mantan pacar, akhirnya pelaku nekat melakukan aksi tersebut. Pelaku juga diketahui cemburu melihat kedekatan korban dan suaminya.
"Janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM (37) yang bernama RU (31). Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicunya melakukan penganiayaan," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Akibat ulahnya tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.