Wanita berinisial FM (24) ditangkap polisi setelah menyerang dan menyayat wajah wanita berinisial RU (32) di Tambora, Jakarta Barat. FM mengaku kesal kepada suami korban, HM (37), karena janji menikahinya tak ditepati.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan tersangka FM memiliki asmara terlarang dengan laki-laki inisial HM yang juga suami korban. HM pernah berjanji akan menceraikan istrinya kepada FM.
"Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka," kata Putra saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sendiri merupakan seorang janda anak dua. Pelaku merupakan mantan pacar suami korban tetapi masih berhubungan hingga kini.
Karena kesal janji dinikahi tak kunjung ditepati mantan pacar, akhirnya pelaku nekat melakukan aksi tersebut. Pelaku juga diketahui cemburu melihat kedekatan korban dan suaminya.
"Janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal, dan cemburu kepada istri HM (37) yang bernama RU (31). Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicunya melakukan penganiayaan," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Akibat ulahnya tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sayat Wajah Korban
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023), pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur dengan suaminya berinisial HM (37) di rumahnya.
Pelaku, wanita berinisial FM (24) yang diketahui tinggal di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, tersebut datang ke rumah korban. Tanpa basa-basi, secara membabi-buta pelaku lantas mendobrak pintu dan menyayat korban di bagian wajahnya.
"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi-buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," kata Putra.
Saat itu sang suami mencoba melerai aksi sadis tersebut, namun wajah korban terluka akibat sayatan pelaku. Diketahui suka sayatan tersebut memanjang 15 cm ke pipi kiri melewati hidung. Korban pun harus mendapatkan 25 jahitan akibat luka tersebut.
"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Simak juga Video: Ditangkap, Ini Tampang Bule Rusia yang Cekik-Pukul Warga di Bali