Termasuk Siskaeee, Pemeran Film Porno di Jaksel Diperiksa Jumat

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 16:51 WIB
Siskaeee (Foto: dok pribadi)
Jakarta -

Polisi membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram termasuk Siskaeee sebagai pemerannya. Rencananya, Siskaeee dan para pemeran lainnya akan dipanggil Jumat (15/9) pekan ini.

"Jadi untuk terduga talent-talent akan kita panggil. Rencana dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, mulai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). Ardian menjawab pertanyaan wartawan kapan Siskaeee akan diperiksa.

"Kita jadwalkan untuk pemanggilan tersebut hari Jumat besok, rencana hari Jumat besok akan kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Ardian mengatakan, pihak kepolisian nantinya akan mendalami sejauh mana keterlibatan Siskaeee dan para pemeran dalam produksi film porno yang dibuat di 3 lokasi di Jakarta Selatan itu.

"Sementara masih kita dalami karena kita, untuk alat digital masih kita lab, masih menunggu dari hasil labfor kita dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada," ujarnya.

5 Tersangka Ditangkap

Dalam kasus yang ada, pihak kepolisian sudah mengamankan 5 orang dengan peran yang berbeda. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lihat juga Video 'Buntut Pamer Payudara Siskaeee Berujung Tuntutan 1 Tahun Bui':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork