Jokowi Tetapkan Panitia KTT Negara Kepulauan, Luhut Ketua Bidang Substansi

Jokowi Tetapkan Panitia KTT Negara Kepulauan, Luhut Ketua Bidang Substansi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 16:20 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. (Aulia Damayanti/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States) Tahun 2023. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk menjadi Ketua Penanggung Jawab Bidang Substansi.

Keppres itu diteken Jokowi pada 11 September 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (12/9/2023). KTT AIS Forum 2023 dilaksanakan pada Oktober 2023.

Adapun tugas panitia nasional adalah menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, dan menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 menjelaskan panitia nasional terdiri dari pengarah, penanggung jawab bidang, tim asistensi, dan kemitraan serta sekretariat. Berikut selengkapnya:

Susunan Pengarah

ADVERTISEMENT

a. Presiden Republik Indonesia
b. Wakil Presiden Republik Indonesia
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
d. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
e. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua I: Menteri Luar Negeri
Wakil Ketua II: Menteri Kelautan dan Perikanan

Anggota:

1. Menteri Keuangan
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Sekretaris Kabinet
5. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
6. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
8. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
9. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
10. Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
11. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
12. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri
13. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
14. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
15. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
17. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
18. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (events), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
19. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet
20. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet
2l . Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
22. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional
23. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
24. Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur

Ketua: Menteri Sekretariat Negara
Wakil Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Anggota:

1. Menteri Perhubungan
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
7 . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara
8. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
9. Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara
11. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan
13. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan
14. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan
15. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
17. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara
18. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara
19. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II
20. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden
21. Gubernur Bali
22. Bupati Badung.

Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media

Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri
3. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
4. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara
5. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden.

Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan

Ketua: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota:

1. Wakil Menteri Pertahanan
2. Kepala Badan Intelijen Negara
3. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
4. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
5. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, Kementerian Pertahanan
6. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara
7. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara.

Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan

Ketua: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Anggota:

1. Wakil Menteri Kesehatan
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
4. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
5. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan
6. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan
7. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
8. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan
9. Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
10. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Tim Asistensi dan Kemitraan

1. Wishnutama Kusubandio
2. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads