Polisi Tangkap 4 Tersangka di Kasus Pesta Orgy di Jaksel, Ada Pasutri

Polisi Tangkap 4 Tersangka di Kasus Pesta Orgy di Jaksel, Ada Pasutri

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 14:44 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy di hotel di Semanggi, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy di hotel di Semanggi, Jakarta Selatan. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Polisi menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA dalam kasus ini.

"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.

Ada Suami Istri

Dia mengatakan dua tersangka berinisial GA dan YM merupakan pasangan suami istri. Dia mengatakan pelaku merasa tak bahagia jika tak melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.

ADVERTISEMENT

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending. Jadi kami mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Simak Video 'Polisi Blokir Rekening dan Website Rumah Produksi Film Porno di Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads