Viral seorang pemotor menghadang bus lawan arah di Lamongan, Jawa Timur. Namun, aksi tersebut justru membuat pemotor tersebut dikeroyok oleh sejumlah orang yang turun dari bus.
Dua sopir bus tersebut dipanggil polisi. Berikut informasi selengkapnya.
Awal Mula Pemotor Hadang Bus Lawan Arah
Dilansir detikJatim, pemotor dikeroyok karena menghadang bus yang lawan arah di Lamongan, Jawa Timur. Dalam video viral, tampak pemotor yang menghadang didorong dan diamuk sejumlah orang dari dalam bus.
KBO Lantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S membenarkan kejadian itu. Menurut Fifin, lokasi kejadian itu berada di Jalan poros nasional Lamongan-Babat, tepatnya di kawasan Gembong depan SMP Negeri 3 Babat Lamongan
"Benar, itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Saat itu arus lalin padat karena adanya karnaval di wilayah tersebut," kata Fifin, Senin (11/9/2023).
Sopir Bus Dipanggil Polisi
Awak Bus Bintang Mas dan Jaya Utama mengeroyok pemotor di Lamongan. Mereka tak terima karena pemotor tersebut menghadang laju bus yang melawan arah alias ngeblong.
Dalam video, terlihat pemotor itu didorong oleh dua awak bus yang mengamuk tanpa ada satupun pengendara lain maupun warga yang berani melerai. Tak hanya itu, awak bus juga sempat menyeret motor itu ke pinggir jalan.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan, dua sopir bus Bintang Mas dan Jaya Utama juga telah dipanggil. Kedua sopir tersebut adalah Harnoto (48), pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor, Bojonegoro; dan Siswanto (50), pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar, Tuban.
"Kami bertindak cepat terkait kejadian dan video yang viral tersebut. Kedua pengemudi dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan pada saat kejadian," kata Widyagana.
Sopir Bus Ditilang
Dua sopir bus Bintang Mas dan Jaya Utama dipanggil terkait pengeroyokan pemuda di Lamongan, Jawa Timur. Diketahui, korban dikeroyok usai menghadang bus lawan arah.
Kedua sopir bus tersebut telah mengakui telah ngeblong. Atas perbuatannya itu, kedua sopir pun dikenakan tilang.
"Apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah karena melawan arus, untuk itu kami telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi tilang sesuai pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus," jelasnya.
Tak hanya itu, kedua pengemudi juga telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesadaran sendiri. Isinya, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Alasan timetable bagi pengemudi merupakan alasan klasik. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan stakeholder, dalam hal ini Forum Keselamatan Lalu Lintas, dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus agar jika ada keterlambatan bisa dimaklumi karena yang lebih utama adalah keselamatan penumpang dan awak bus," tegasnya.
Identitas Pemotor Belum Diketahui
Polisi masih mengecek identitas pemotor yang menghadang bus lawan arah di Lamongan, Jawa Timur. Namun, untuk saat ini yang ditangani adalah pada kedua pengemudi bus.
"Bila menemukan kejadian pelanggaran lalulintas, kami imbau agar menginformasikan pada petugas," jelas Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.
Simak Video 'Tampang 2 Sopir Bus yang Hajar Pemotor Gegara Ditegur Lawan Arah':
(kny/imk)