Jaksa Masih Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon cs Ditunda Ketiga Kalinya

Jaksa Masih Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon cs Ditunda Ketiga Kalinya

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 12:14 WIB
Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali ditunda setelah 3 kali
Sidang Tuntutan Wowon cs Ditunda Ketiga Kalinya (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali ditunda setelah 3 kali. Jaksa mengaku belum selesai menyusun tuntutan.

"Kami penuntut umum saat ini masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan," kata jaksa Oemar Syarif Hidayat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (12/9/2023).

Jaksa lantas kembali meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan. "Kami minta tunda satu minggu lagi," kata Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, hakim ketua Suparna mengatakan memberikan kesempatan kepada jaksa menyelesaikan tuntutan dengan segera. Sebab, penundaan sidang tuntutan ini sudah tiga kali.

"Baik tolong ya ini sudah yang ketiga, bisa satu minggu?" kata hakim ketua Suparna.

ADVERTISEMENT

"Satu minggu, siap Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan ditunda dan kembali digelar pada Senin, 18 September 2023.

"Ya hari Senin ya, tidak hari Selasa ya, kita geser ke hari Senin. Sesuai kesepakatan ditunda sampai minggu depan," ujar hakim ketua.

"Tolong dipantau terus masalah tuntutannya ini supaya segera karena ini sudah yang ketiga," tutup hakim ketua.

Dengan ditundanya sidang kali ini, hal itu membuat sidang tuntutan Wowon cs telah tiga kali ditunda. Sebelumnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Selasa (5/9), tapi sidang ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap dibacakan.

Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.

Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads