Tertidur Saat Sidang, Jeffrey Baso Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 10 Okt 2006 15:53 WIB
Jakarta - Terdakwa biasanya dag-dig-dug mendengarkan pembacaan tuntutan. Tapi tidak dengan Jeffrey Baso. Pria yang terlibat kasus L/C fiktif BNI Rp 1,7 triliun ini malah tertidur nyenyak di kursi pesakitan.Dirut PT Triranu Caraka Pacific ini dituntut 8 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.Saat mendengarkan tuntutan itu, terdakwa Jeffrey sempat tertidur, kepalanya beberapa kali terantuk ke bawah. Mata Jeffrey terlihat terkatup dan kepalanya tertunduk. Ketika terbangun, mata Jeffrey pun memerah layaknya orang baru bangun tidur.Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sahat Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (10/10/2006)."Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan menyatakan terdakwa Jeffrey Baso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut," ujar Sahat.JPU juga memohon agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Dalam pertimbangan JPU, Jeffrey sebagai pimpinan PT Triranu Caraka Pacifik (TCP) mengajukan negosisasi pembayaran L/C ekspor seakan-akan PT TCP melakukan aktivitas ekspor ke Cina. Padahal TCP sudah tidak lagi beroperasi dan tidak mempunyai karyawan. Jeffrey hanya bersama komisaris yang duduk di TPC.Dari negosiasi itu dapat dicairkan 6 L/C sebesar US$ 12 juta dan 2 L/C sebesar 8 juta euro. Namun dari 8 L/C tersebut hanya 3 L/C yang bisa terbayarkan yakni US$ 9 juta dan 8 juta euro. Akibat aksi terdakwa, negara dirugikan Rp 155 miliar.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 Oktober dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
(san/sss)











































