"Iya dirumahkan dulu, Ibu nggak bisa berhentiin, bukan wewenang Ibu," kata Kepala SDN Pengadilan 2, Ida Widiawati, kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Guru tersebut tidak mengajar dalam waktu yang belum ditentukan. Menurut Ida, kewenangan terkait proses penindakan guru tersebut ada di tangan pemerintahan.
"Itu kewenangan Disdik (Dinas Pendidikan), kalau hukum dari UPTD PPA," terangnya.
Ida juga mengungkap sosok guru tersebut. Menurutnya, guru tersebut cukup favorit bagi siswa dan siswi di sekolahnya. Karena itu, dia tidak menyangka bisa berbuat dugaan pelecehan ke murid.
"Dia itu guru favorit, anak-anak diajar sama beliau itu senang mengayomi gitu serba bisa, nggak nyangka," jelasnya.
Dia mengimbau guru-guru di sekolahnya agar membatasi kontak fisik dengan murid. Sebab, ada batasan dalam perilaku tersebut.
"Makanya Ibu ke guru-guru, awas guru laki-laki nih, walaupun sayang ya dipeganginlah, jangan. Mulai sekarang," imbuhnya.
Polisi Tindaklanjuti
Sebelumnya, sejumlah siswi SD di Kota Bogor, Jawa Barat, diduga dilecehkan gurunya. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari orang tua korban.
"Laporan sudah kami terima," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat dimintai konfirmasi, Senin (11/9).
Rizka mengatakan kini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan terkait laporan tersebut mulai dilakukan.
"Sedang kami tindak lanjuti," ujarnya.
Simak juga 'Saat 12 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Wanita di Riau Dihamili Dukun':
(rdh/idn)