Komjen Suyitno Divonis 1,5 Tahun Penjara, Istrinya Menangis
Selasa, 10 Okt 2006 15:31 WIB
Jakarta - Komjen Pol Suyitno Landung berdiri tegap dan tetap tenang saat divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. Namun istrinya tak kuasa membendung air mata.Mantan Kabareskrim ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu."Menyatakan terdakwa Komjen Pol Suyitno Landung tebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korsupsi sebagaimana dakwaan kedua pasal 11 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim Soedarmadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Suyitno diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai hakim mampu dan patut menduga pemberian mobil tersebut berkaitan dengan kedudukannya saat itu sebagai Wakabareskrim Mabes polri. Apalagi, Adrian tengah menjalani penyidikan.Unsur menerima hadiah dinilai hakim telah terpenuhi. Hal yang memberatkan Suyitno adalah tindak pidana korupsi adalah extra ordinary crime dan merendahkan martabat bangsa dalam dunia internasional.Suyitno diringankan karena dia bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Dia juga telah mengabdi di kepolisian selama 34 tahun tanpa sanksi indisipliner. Selain itu, mobil Nissan X-Trail tersebut digunakan untuk kedinasan.Saat vonis dibacakan, Suyitno yang berpakaian safari gelap langsung berdiri tegap namun tetap tenang. Istrinya yang duduk di tengah-tengah bangku pengunjung sidang tampak mengusap air matanya.Kuasa hukum Suyitno, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa karena pertimbangan hakim dia nilai tidak memadai. Menurutnya, pemberian mobil tidak ada kaitannya dengan jabatan kliennya."Beliau memerlukan waktu untuk merenung akan banding atau tidak," ujar pengacara berambut putih ini. Landung sendiri memilih tidak berkomentar usai pembacaan vonisnya.
(fay/sss)











































